Follow Us

Apple dan Foxconn Melanggar Aturan Buruh untuk Merakit iPhone Baru

Bagus Hernawan - Senin, 09 September 2019 | 17:00
Apple dan Foxconn Melanggar Aturan Buruh untuk Merakit iPhone Baru

Apple dan perakit Foxconn yang dipilih untuk menangani produksi iPhone, kabarnya telah melanggar undang-undang di negara Tiongkok.

Dikutip dari Bloomberg, Apple dan Foxconn telah melanggar undang-undang yang seputar buruh kerja.

Pabrikan Foxconn diketahui telah menggunakan terlalu banyak staf sementara di bagian perakitan iPhone.

Laporan ini disampaikan oleh China Labor Watch.

Kelompok advokasi nirlaba ini sedang menyelidiki kondisi di pabrik-pabrik yang ada di Tiongkok. Mereka telah mengungkapkan dugaan pelanggaran hak buruh lainnya oleh mira Apple di waktu sebelumnya.

Dalam laporan terbaru dari CLW, disebutkan bahwa staf sementara yang digunakan Foxconn mencapai angka 50% tenaga kerja pada bulan Agustus.

Baca Juga: Foxconn Berencana Produksi Lebih Banyak iPhone di India

Staf sementara tadi digunakan untuk bagian pengiriman. Padahal menurut undang-undang, staf sementara tidak boleh mencapai lebih dari 10%.

Fakta ini didapatkan dari pabrik Foxconn Zhengzhou di Tiongkok. CLW menggunakan penyelidik yang menyamar sebagai karyawan bahkan selama beberapa tahun.

Apple dan Foxconn telah memberikan pernyataan mengenai berita ini.

Pihak Apple mengatakan bahwa persentasi pekerja di bagian pengiriman memang melebihi standar. Apple dan Foxconn akan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini.

Pihak Foxconn telah mengkonfirmasi pelanggaran jumlah pekerja pengiriman setelah melakukan peninjauan di bagian operasional.

Editor : Bagus Hernawan

Baca Lainnya

Latest