Hari ini Apple mengirimkan surat edaran kepada para pengembang aplikasi yang berisi pemberitahuan tentang kenaikan harga aplikasi di App Store.
Hal ini berlaku khusus untuk wilayah Jepang terkait kebijakan pajak baru negara tersebut.
Kebijakan baru ini memberikan dampak untuk dua sisi, baik untuk developer, maupun para konsumen.
Dengan aturan pajak ini para developer harus membayar lebih mahal untuk bisa memasarkan produk mereka.
Hasilnya harga aplikasi yang tersedia di App Store regional Jepang pun ikut bertambah.
Perubahan harga aplikasi App Store untuk regional Jepang ini kabarnya akan mulai berlaku pada bulan Oktober 2019 nanti.
Apple mengklasifikasi kenaikan harga ini dalam dua kelompok.
Baca Juga: WhatsApp Mulai Tarik Dukungan untuk Pengguna iOS 8
Kelompok pertama atau 'Tier 1' mengalami kenaikan sekitar 84 Yen, sementara kelompok kedua atau 'Tier 2' mencapai 175 Yen.
Sebenarnya hal ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan terbilang cukup sering dilakukan oleh Apple.
Apple memang secara rutin mengubah harga aplikasi yang ada di App Store agar sesuai dengan aturan pajak yang berlaku di masing-masing negara.
Apple juga berusaha menyesuaikan biaya ini dengan tujuan untuk menstabilkan nilai tukar mereka terhadap layanan lain.