Apple setuju untuk membayar denda sebesar $500 juta untuk menyelesaikan gugatan class action yang sudah berjalan beberapa tahun di Amerika Serikat.
Gugatan ini dilayangkan kepada Apple atas kasus battery throttling yang terjadi di tahun 2017.
Dikutip dari MacRumors, setiap pengguna yang mengalami dampak dan melakukan gugatan class action di Amerika Serikat, dapat menerima $25.
Jumlah tersebut dapat naik atau turun tergantung beberapa hal seperti nilai yang disetujui dan biaya hukum.
Each affected iPhone user in the class would receive $25, according to the preliminary settlement, reviewed by MacRumors. The amount could increase or decrease slightly depending on legal fees and the aggregate value of approved claims, with Apple’s total payout to fall between $310 million and $500 millionGugatan ini mencakup semua pemilik iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, 7, 7 Plus, dan SE di Amerika Serikat yang menjalankan iOS 10.2.1.
Atau untuk pengguna iPhone 7 dan 7 Plus yang menjalankan iOS 11.2 atau lebih baru di Amerika Serikat, sejak sebelum 21 Desember 2017.
Masih dikutip dari laman sumber, Hakim federal AS Edward J. Davila diperkirakan akan menyetujui terlebih dahulu penyelesaian yang diusulkan pada 3 April 2020.
Baca Juga: Apple Didenda $27 Juta Karena Sengaja Turunkan Performa iPhone Lawas di Perancis
Bagi kamu yang belum tahu, battery throttling adalah kasus di mana pengguna iPhone dengan iOS 10.2.1 atau lebih lawas, merasakan performa iPhone yang menurun jika baterai yang digunakan dalam kondisi buruk.
Pada iOS 10.2.1, Apple diam-diam menurunkan performa perangkat iPhone yang mendeteksi baterai dalam kondisi buruk, untuk mencegah masalah perangkat mengalami restart secara mendadak atau random shutdown.
Apple dianggap membohongi pengguna atau melanggar undang-undang konsumen karena tidak memberikan penjelasan mengenai battery throttling.