Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai Hari Ini Aturan Pajak Apple Music dan Lainnya Sudah Berlaku

Randy Fauzi F - Rabu, 01 Juli 2020 | 20:17
Apple Music

Apple Music

Isu mengenai pemungutan pajak untuk transaksi digital sudah terdengar sejak lama.

Pemerintah Indonesia, akhirnya telah mengonfirmasi kebenaran dari isu tersebut.

Mengutip Kompas Tekno, hal itu ditandai dengan pembuatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang diresmikan pada Jumat (15/5) lalu dan berlaku mulai hari ini (1/7).

PMK tersebut mengatur pembelian produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud ataupun jasa.

Baca Juga: Ikuti Jejak Apple Music, Spotify Luncurkan Fitur Real Time Lyrics

Setiap pembeliannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Nantinya, kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN akan dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Artinya, para pengguna layanan digital seperti Apple Music, Apple TV+, Netflix, Spotify, Steam, dan lainnya akan dikenakan PPN dalam tiap transaksi.

Meski kebijakan tersebut sudah berlaku hari ini, pemerintah baru akan memungut pajak pada Agustus mendatang.

Baca Juga: Kemenperin Belum Punya Mesin Blokir IMEI Ponsel BM Hingga Sekarang

Munculnya kebijakan ini disinyalir jadi salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan keadaan ekonomi di Indonesia akibat COVID-19.

Seperti diketahui, industri layanan digital mengalami pertumbuhan selama pandemi terjadi.

Editor : MakeMac

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x