Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peretas Twitter Apple Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun

Randy Fauzi F - Rabu, 17 Maret 2021 | 11:55
Twitter

Twitter

Masih ingatkah kalian dengan peretasan akun Twitter Apple dan beberapa public figure AS pada tahun lalu?

Kini, otak di balik kejadian tersebut telah resmi ditangkap dan dijauthi hukuman penjara 3 tahun.

Melansir Tampa BayTimes, pelaku peretasan Twitter adalah seorang pemuda asal Florida, AS bernama Graham Ivan Clark.

Saat melakukan aksi, Clark masih berusia 17 tahun. Namun, saat ini ia sudah menginjak usia 18 tahun.

Baca Juga: Twitter Apple Hingga Elon Musk Diretas, Berkedok Bagi-Bagi Bitcoin

Karena masih di bawah umur, Clark dihukum sebagai 'youthful offender' atau pelaku muda yang membuatnya terhindar dari hukuman minimal 10 tahun penjara.

Dokumen yang diajukan ke pengadilan Hilsborough menunjukan Clark setuju untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara diikuti masa percobaan selama 3 tahun.

Namun, jika melanggar masa percobaannya, Clark bisa langsung dijatuhi hukuman minimal wajib 10 tahun penjara.

Selain dipenjara, ketentuan perjanjian juga menyebut Clark dilarang menggunakan komputer tanpa izin dan pengawasan dari penegak hukum.

Baca Juga: Apple Bagikan iPhone Khusus untuk Peneliti Berburu Celah Keamanan

Ia wajib menyerahkan semua password dari berbagai akun media sosial dan sejenisnya yang dimiliki.

Untuk meyegarkan ingatan, pada Juli 2020 silam, beberapa akun Twitter public figure dan perusahaan besar AS tiba-tiba diretas secara bersamaan.

Editor : MakeMac

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x