Follow Us

Peretas Twitter Apple Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun

Randy Fauzi F - Rabu, 17 Maret 2021 | 11:55
Twitter

Twitter

Masih ingatkah kalian dengan peretasan akun Twitter Apple dan beberapa public figure AS pada tahun lalu?

Kini, otak di balik kejadian tersebut telah resmi ditangkap dan dijauthi hukuman penjara 3 tahun.

Melansir Tampa Bay Times, pelaku peretasan Twitter adalah seorang pemuda asal Florida, AS bernama Graham Ivan Clark.

Saat melakukan aksi, Clark masih berusia 17 tahun. Namun, saat ini ia sudah menginjak usia 18 tahun.

Baca Juga: Twitter Apple Hingga Elon Musk Diretas, Berkedok Bagi-Bagi Bitcoin

Karena masih di bawah umur, Clark dihukum sebagai 'youthful offender' atau pelaku muda yang membuatnya terhindar dari hukuman minimal 10 tahun penjara.

Dokumen yang diajukan ke pengadilan Hilsborough menunjukan Clark setuju untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara diikuti masa percobaan selama 3 tahun.

Namun, jika melanggar masa percobaannya, Clark bisa langsung dijatuhi hukuman minimal wajib 10 tahun penjara.

Selain dipenjara, ketentuan perjanjian juga menyebut Clark dilarang menggunakan komputer tanpa izin dan pengawasan dari penegak hukum.

Baca Juga: Apple Bagikan iPhone Khusus untuk Peneliti Berburu Celah Keamanan

Ia wajib menyerahkan semua password dari berbagai akun media sosial dan sejenisnya yang dimiliki.

Untuk meyegarkan ingatan, pada Juli 2020 silam, beberapa akun Twitter public figure dan perusahaan besar AS tiba-tiba diretas secara bersamaan.

Mulai dari Apple, Joe Biden, Barack Obama, Elon Musk, Kanye West, Bill Gates, Uber, dan masih banyak lagi.

Semua akun tersebut meminta followers untuk mengirim dana lewat Bitcoin, sekaligus berjanji mengembalikannya dengan nominal dua kali lipat lebih besar.

Diketahui, ada lebih dari $100.000 Bitcoin yang berhasil didapatkan dari modus tersebut. (*)

Editor : Bagus Hernawan

Baca Lainnya

Latest