Apple kembali lolos dari jeratan hukum terkait pelanggaran hak paten pada produknya.
Kali ini, Apple berhasil memenangkan banding terhadap putusan Juri federal Texas yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi sebesar 300 juta US Dollar atau sekitar Rp 4,3 triliun.
Apple memenangkan banding terkait tuduhan pelanggaran hak paten melawan Personalised Media Communications (PMC).
Baca Juga: Supplier Alami Kesulitan Rekrut Pekerja, Produksi iPhone 13 Terganggu?
Pada awal bulan Maret 2021, Appleterseretkasus pelanggaran Hak Paten di Amerika Serikat.
Juri federal di Texas memutuskan Apple bersalah atas dugaan pelanggaran hak paten teknologi terhadap Personalised Media Communications (PMC).
Pada saat itu,Juri Texas mewajibkan Apple untuk membayar Rp 4,3 Triliun kepada PMC.
Melansir dariBloomberg.com, Apple telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak paten teknologi manajemen hak digital bernama FairPlay yang digunakanuntuk melakukan distribusi konten dari aplikasi iTunes, App Store, dan Apple Music.
Lalu, apa yang membuat Juri federal Texas membatalkan keputusannya?
Laporan terbaru dari Bloomberg menyebutkan bahwa putusan yang mewajibkan Apple membayar ganti rugi senilai Rp 4,3 T kepada PMC tak lagi berlaku karena Apple memenangkan banding.
Paten PMC untuk manajemen hak digital tidak dapat diterapkan karena perusahaan tersebut sengaja menunda penerapan manajemen hak digital di Kantor Paten dan Merk Dagang AS.
Strategi seperti itu biasanya diterapkan oleh perusahaan agar mereka mendapat uang lebih banyak.