Follow Us

Apple Berhasil Batalkan Putusan Pelanggaran Hak Paten Senilai Rp 4,3 T

Gama Prabowo - Senin, 09 Agustus 2021 | 09:00
Ilustrasi Kantor Apple
Gizmochina

Ilustrasi Kantor Apple

Pengadilan menganggap strategi semacam ini sebagai penundaan yang tidak masuk akal dan penyalahgunaan sistem Paten menurut Undang-Undang.

Pihak Pengadilan juga melihat dokumen internal milik PMC yang menyebut Apple sebagai salah satu 'kandidat alami' yang mereka targetkan sejak tahun 1991.

Hal tersebut berarti bahwa rencana PMC untuk menggugat Apple memang telah terencana secara terstruktur sejak lama.

Baca Juga: Resmi Dipatenkan, Beginilah Konsep Ide Kontroler Game Besutan Apple

Sebagai informasi, PMC merupakan perusahaan yang memegang portofolio paten dan menghasilkan pendapatan melalui klaim hak paten di pengadilan.

Perusahaan ini bisa dibilang cukup 'ruwet' dalam menjaga eksistensinya di dunia bisnis teknologi.

Bahkan, PMC hingga kini terlibat sengketa hak paten dengan Netflix, Google, dan Amazon.

​Bagaimana tanggapan kalian tentang perubahan putusan oleh Juri Texas ini?

Tulis pendapat kalian di kolom komentar ya! (*)

Editor : MakeMac

Baca Lainnya

Latest