Pemerintah Korea Selatan bakal segera mewajibkan App Store dan Play Store untuk mengizinkanmetode pembayaran pihak ketiga.
Melansir dari Reuters (via Macrumors), pemerintah Korea Selatan akan mengesahkan undang-undang bisnis telekomunikasi yang mewajibkan App Store dan Play Store untukmengizinkanmetode pembayaran pihak ketiga.
Dalam undang-undang yang dijuluki 'Hukum Anti-Google' tersebut, App Store dan Play Store tak boleh mewajibkan pengembang untuk menggunakan sistem pembelian dalam aplikasi.
Dengan begitu, pengembang diperbolehkan untuk untuk menggunakan sistem pembayaran independen di luar aplikasi.
Baca Juga: Perbedaan Label Privasi Play Store dan App Store, Gak Cuma Jiplak!
Peraturan tersebut akan berlaku jika amandemen undang-undang di atas disetujui oleh komite legislaif dan yudikatif.
Kemudian, Majelis Nasional Korea Selatan akan pemungutan suara akhir dalam waktu dekat.
Pada awal bulan Agustus ini, dukungan terhadap RUU tersebut telah meningkat.
Banyak pejabat Korea Selatan yang bertemu dengan pendiri organisasi bernama Koalisi untuk Keadilan Aplikasi untuk mewujudkan peraturan tersebut.
Koalisi untuk Keadilan Aplikasi merupakan salah satu organisasi yang vokal dalam mengkritik kebijakan Apple.
Mereka tak setuju dengan sistem komisi dan kewajiban pengembang untuk menggunakan pembayaran dalam aplikasi.
Pada perkembangannya, mereka bekerja sama dengan pejabat dan politikus untuk melawan peraturan tersebut.