Baca Juga: Elon Musk Sindir App Store sebagai 'Taman Berpagar', Apa Maksudnya?
Dalam sebuah pernyataan kepadaReuters, Apple mengungkapkan bahwa Undang-Undang tersebut akan memberikan resiko yang tinggiterhadap pengguna.
Apple menyebut pengguna yang ingin membeli barang digital rawan terhadap penipuan serta merusak privasi pengguna.
Apple juga menyebutkan bahwa hal tersebut akan mempersulit pengelolaan pembelian pengguna.
Dalam pernyataan lain, Tim Cook mengungkapkan alasan Apple menolak sistem pembayaran pihak ketiga di App Store.
Tim Cook mengungkapkan bahwa App Store akan menjadi pasar loak atauflea marketjika Apple mengijinkandeveloperuntuk menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri.
Tim Cook jugamenyebutkan bahwa tingkat kepercayaan pengguna terhadap App Store akan turun secara drastis jika mengijinkan pihak ketiga untuk menerapkan sistem pembayaran mereka sendiri.
Tuntutan penghapus peraturan yang melarangpengembang untuk menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga tak hanya terjadi di Korea Selatan saja.
Beberapa negara di Eropa dan Amerika Serikat juga mengusulkan Undang-Undang untuk membatasi kekuasaan Apple dan Google di dunia digital.
Bagaimana tanggapan kalian terkait masalah ini?Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya! (*)