Follow Us

Apple Music hingga Apple TV+ Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

Gama Prabowo - Rabu, 06 Juli 2022 | 17:45
Layanan Apple Music
Giorgio Trovato/Unsplash

Layanan Apple Music

Layanan besutan Apple seperti Apple Music, Apple TV+, hingga Apple Arcade terancam diblokir oleh Kementerian Komunkasi dan Informatika (Kominfo).

Pasalnya, pihak Apple belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar sebagai PSE di situs Kominfo, termasuk Apple yang merupakan pengembang dan penyelenggara layanan Apple Music, Apple TV+, dkk.

Baca Juga: App Store Blokir 1,6 Juta Aplikasi Berbahaya, Hindarkan Pengguna dari Penipuan

Kominfo menegaskan bahwa perusahaan PSE di lingkup privat dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing) harus mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.

Jika perusahaan PSE tak mendaftar dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberi peringatan keras hingga pemblokiran layanan.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," ujar Dirjen Aptikan Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sebagaimana dikutip dari Kompas Tekno.

Berdasarkan pantuan MakeMac di situs resmi Kominfo pada Rabu (6/7), Apple masih belum terdaftar sebagai PSE Asing.

Layanan Apple seperti Apple TV+, Apple Music, hingga Apple Arcade pun tak ditemukan di daftar layanan legal yang beroperasi di Indonesia.

Artinya, layanan Apple tersebut berpotensi diblokir pemerintah jika tak segera mendaftar sebagai PSE asing di resmi situs Kominfo.

Layanan Apple
Screenshot

Layanan Apple

Kebijakan PSE bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.

Editor : Bagus Hernawan

Latest