Peraturan pendaftaran PSE mewajibkan perusahaan pengembangaplikasi untuk mendaftar melalui sistem onlinesingle submission-risk based approach (OSS-RBA).
Jika pengembang telah terdaftar, mereka mendapatkan surat izin resmi dari pemerintah untuk mengoperasikan layanannya di Indonesia.
Dilansir dariKompas Tekno, perusahaan pengembang aplikasi harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat informasi sebagai berikut:
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dll.
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Kewajiban untuk melakukan uji kelayakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga artikel ini ditulis, baru 80 layanan elektronik seperti aplikasi, game, dan platform sosial media yang terdaftar di situs resmi Kominfo.
Sejumlah perusahaan teknologi raksasa seperti Meta, Google, dan Amazon masih belum terdaftar sebagai PSE asing di situs Kominfo.
(*)