Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apple Music hingga Apple TV+ Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

Gama Prabowo - Rabu, 06 Juli 2022 | 17:45
Layanan Apple Music
Giorgio Trovato/Unsplash

Layanan Apple Music

Peraturan pendaftaran PSE mewajibkan perusahaan pengembangaplikasi untuk mendaftar melalui sistem onlinesingle submission-risk based approach (OSS-RBA).

Jika pengembang telah terdaftar, mereka mendapatkan surat izin resmi dari pemerintah untuk mengoperasikan layanannya di Indonesia.

Dilansir dariKompas Tekno, perusahaan pengembang aplikasi harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat informasi sebagai berikut:

  • Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dll.
  • Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Kewajiban untuk melakukan uji kelayakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Promosi Apple Music untuk Pelajar, Pelanggan Baru Gratis Beats Flex

Hingga artikel ini ditulis, baru 80 layanan elektronik seperti aplikasi, game, dan platform sosial media yang terdaftar di situs resmi Kominfo.

Sejumlah perusahaan teknologi raksasa seperti Meta, Google, dan Amazon masih belum terdaftar sebagai PSE asing di situs Kominfo.

(*)

Editor : MakeMac





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x