Follow Us

(Update) Layanan Apple Resmi Terdaftar sebagai PSE di Situs Kominfo

Gama Prabowo - Senin, 25 Juli 2022 | 14:42
Aplikasi dan layanan Apple di perangkat iPhone X

Aplikasi dan layanan Apple di perangkat iPhone X

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di situs resmi PSE Kominfo pada 20 Juli lalu.

Apple sebagai salah satu penyedia layanan digital di Indonesia juga telah terdaftar di situs resmi PSE Kominfo.

Berdasarkan pantauan MakeMac di situs PSE Kominfo pada hari Senin (26/7), Apple terdaftar sebagai PSE sejak 20 Juli 2022.

Nama perusahaan Apple di situs PSE Kominfo adalah Apple Distribution International Limited.

Baca Juga: Duh! Situs PSE Kominfo Diretas Hacker, Begini Nasibnya Kini

MakeMac menemukan bahwa Apple mendaftarkan 2 layanannya di Kominfo yaitu Apple App Store dan iCloud.

Setelah terdaftar di PSE Kominfo, App Store dan iCloud secara administratif berstatus layanan elektronik legal di Indonesia.

Hal ini berarti pengguna iPhone, iPad, Mac, hingga Apple Watch tak perlu lagi khawatir akan pemblokiran App Store oleh Kominfo karena melanggar kebijakan PSE.

Baca Juga: Apple Music hingga Apple TV+ Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

Bagi kamu yang belum tahu, Kominfo memberlakukan kebijakan PSE berdasarakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 5 Tahun 2020.

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar sebagai PSE di situs Kominfo, termasuk Apple yang merupakan pengembang dan penyelenggara layanan Apple Music, Apple TV+, dkk.

Jika perusahaan PSE tak mendaftar dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberi peringatan keras hingga pemblokiran layanan.

Editor : Bagus Hernawan

Latest