Follow Us

(Update) Layanan Apple Resmi Terdaftar sebagai PSE di Situs Kominfo

Gama Prabowo - Senin, 25 Juli 2022 | 14:42
Aplikasi dan layanan Apple di perangkat iPhone X

Aplikasi dan layanan Apple di perangkat iPhone X

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," ujar Dirjen Aptikan Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sebagaimana dikutip dari Kompas Tekno.

Layanan Apple
Screenshot

Layanan Apple

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengungkapkan bahwa Kominfo tidak akan langsung menutup atau melakukan pemblokiran layanan Apple dan aplikasi/layanan digital lain yang belum mendaftar sebagai PSE.

Menurut Johnny G Plate, perusahaan digital yang belum mendaftar di situs resmi PSE Kominfo per tanggal 20 Juli tak akan langsung diblokir, jadi wacana pemblokiran belum tentu terjadi.

Kominfo akan memberikan sanksi administratif terlebih dahulu untuk perusahaan tersebut.

"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat (aplikasi) bagi masyarakat," ujar Johnny sebagaimana dikutip dari Kompas Tekno.

"Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," sambung Johnny.

Penjelasan Menkominfo menunjukan bahwa layanan Apple tak akan langsung diblokir oleh pihak Kementerian karena belum mendaftar sebagai PSE.

Baca Juga: Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo Karena Belum Terdaftar Sebagai PSE

Per tanggal 23 Juli 2022, tak hanya Apple yang belum terdaftar di situs PSE Kominfo.

Berdasarkan pantauan MakeMac, masih banyak perusahaan teknologi raksasa lain yang belum terdaftar, seperti Tesla, Amazon, Yandex, dll.

(*)

Editor : MakeMac

Latest