Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka blokiran PayPal dan Amazon.
Kominfo membuka blokiran Paypal dan Amazon setelah kedua platform tersebut mendaftar sebagai PSE Privat di situs PSE Kominfo.
PayPal dan Amazon terdaftar di PSE Kominfo per tanggal 3 Agustus 2022.
Baca Juga: 4 Browser yang Bisa Tembus Pemblokiran Kominfo, Gak Perlu Instal VPN!
Sebelumnya, PayPal sempat diblokir karena platform tersebut belum terdaftar sebagai PSE Privat hingga 22 Juli 2022.
Kominfo kemudian memblokir PayPal pada 30 Juli 2022 yang membuat transaksi pengguna PayPal di Indonesia terganggu.
Pemblokiran PayPal oleh pihak Kominfo sempat diprotes keras oleh berbagai kalangan masyarakat.
Pasalnya mereka tak bisa mengambil uang yang berada di rekenging akun mereka.
Pada 31 Juli, Kominfo mendengar keluhan masyarakat dan memutuskan untuk membuka blokiran PayPal selama 5 hari agar pengguna dapat menarik uang mereka.
Momen tersebut juga dimanfaatkan oleh PayPal untuk mendaftar sebagai PSE Privat untuk legalitas layanan di Indonesia.
"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ujar juru bicara PayPal.