Hickey juga menjelaskan bahwa perangkat digital forensik seperti Cellebrite UFED harusnya dikembalikan kepada produsennya setelah selesai digunakan atau berhenti masa kontrak penggunaan.
Biasanya penjualan produk bekas secara bebas di pasaran, dapat terjadi karena ada alat baru yang lebih canggih. Namun proses kerjasama atau kontrak tidak dilanjutkan.
Saat dikonfirmasi kepada Cellebrite, kabarnya mereka telah melayangkan surel kepada para pelanggan mereka. Yaitu seputar larangan untuk menjual perangkat Cellebrite UFED dalam kondisi bekas kepada pihak manapun.