Pemerintah Indonesia telah mensahkan aturan blokir akses jaringan selular untuk perangkat ponsel ilegal atau kerap disebut ponsel BM (Black Market) dengan pengecekan IMEI.
Aturan ini ditandantangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto.
Meskipun disahkan hari ini, pelaksanaan aturan baru akan berlaku setelah 6 bulan. Tepatnya di tanggal 18 April 2020.
Aturan ini juga tidak akan berlaku bagi perangkat ponsel yang sudah diaktifkan atau terhubung ke jaringan seluler di Indonesia sebelum tanggal di atas.
Dikutip dari Kompas Tekno, Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa pemblokiran baru diterapkan setelah enam bulan dari pengesahan peraturan.
Hal ini dilakukan karena pemerintah perlu melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat.
Masyarakat diminta tidak perlu khawatir berlebihan karena aturan ini baru berlaku setelah 6 bulan dan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri.
“Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja,”Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa pengguna pribadi yang membeli ponsel dari luar negeri tidak perlu khawatir.
Nantinya akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.
Namun Airlangga tidak menyebutkan secara rinci kapan dan bagaimana proses registerasi IMEI akan dibuka. Masyarakat diminta untuk bersabar hingga 6 bulan ke depan.
“Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga ga masalah, karena bisa registrasi (IMEI),” kata Airlangga.Dengan penjelasan di atas, artinya bagi kamu yang saat ini sudah membeli perangkat iPhone terbaru atau berencana membeli iPhone bekas dalam waktu dekat, tidak perlu merasa khawatir.