Pemerintah Indonesia akhirnya meresmikan aturan blokir ponsel ilegal lewat pengecekan IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Menggunakan Peraturan Menteri, kebijakan ini ditandantangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat pagi ini.
Dikutip dari Kompas Tekno, Rudiantara menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dengan kehadiran ponsel ilegal.
“Saya ucapkan terima kasih kepada tiga kementerian sehingga aturannya terintegrasi. Kami bertiga melihat untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel,” ujar Menkominfo Rudiantara saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan.Baca Juga: Hari Terakhir Kerja, Aturan Blokir IMEI Akan Diresmikan 3 Kementerian
Proses Blokir IMEI Ponsel Ilegal
Kompas Tekno juga menjelaskan proses yang akan dilakukan pemerintah untuk memblokir akses jaringan seluler di ponsel ilegal, lewat pegecekan IMEI.Prosesnya adalah operator seluler akan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.
Jika nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat tersebut akan diblokir alias tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Peraturan ini akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Yaitu pada 18 April 2020 mendatang
Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa tidak ada larangan impor perangkat gadget apalagi ponsel, asalkan pihak tersebut memenuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik,”