Penjualan barang elektronik rekondisi secara ilegal boleh dibilang cukup marak terjadi.
Tak cuma di Indonesia, tindakan tersebut juga dilakukan oleh beberapa oknum di luar negeri.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Perusahaan elektronik asal Kanada, Geep kedapatan menjual beragam produk Apple rekondisi secara ilegal.
Baca Juga: Ribuan iPhone Palsu Digunakan untuk Penipuan Apple Care
Menurut laporan iPhone Addict, lebih dari 100 ribu perangkat Apple rekondisi yang telah dijual.
Beberapa perangkat Apple yang dijual antara lain, iPhone, iPad, dan Apple Watch.
The manufacturer sued this Canadian company specializing in electronic recycling. The group resold 103,845 iPhones, iPads and Apple WatchPraktik ini kabarnya dilakukan oleh 3 orang karyawan Geep yang merupakan eksekutif perusahaan.
Baca Juga: Dengan iPhone Palsu, Mahasiswa Ini Menipu Apple Hingga $ 1 Juta
Mengetahui hal tersebut, Apple pun melayangkan gugatan terhadap Geep.
Perusahaan pimpinan Tim Cook itu meminta kompensasi atas perangkat mereka yang dicuri dan dijual secara ilegal.
Detailnya, Apple menginginkan 100 persen keuntungan yang diperoleh plus tambahan uang sekitar Rp144 juta.