Regulator Italia, L’Autorità Garante della Concorrenza e del Mercato (AGCM) dilaporkan telah menjatuhkan denda sebesar $12 juta atau sekitar Rp169 miliar kepada Apple.
Hal tersebut dilakukan karena Apple dituding membuat klaim sesat soal fitur ketahanan air iPhone.
Dilansir dari 9to5mac, otoritas antitrust Italia sudah melakukan investigasi dan mendapati bahwa Apple bersalah atas dua hal.
Baca Juga: Sengaja Bikin Lemot iPhone Seri Lama, Apple Didenda Rp1,6 Triliun
Pertama, Apple mengklaim berbagai seri iPhone memiliki fitur ketahanan air yang beragam, dari kedalaman 1 meter hingga 4 meter.
Nyatanya, hal itu hanya berlaku saat perangkat menjalani tes laboratorium dengan penggunaan air murni dan statis, bukan dalam pemakaian normal oleh pengguna.
The messages did not clarify that these claims were true only in the presence of specific conditions, for example during specific and controlled laboratory tests with the use of static and pure water, and not in normal use of the devices by consumers.Baca Juga: Kepala Keamanan Apple Diduga Suap Polisi California Pakai 200 iPad
Klaim Apple yang kedua adalah menggembor-gemborkan fitur ketahanan air dalam iklan, namun menolak layanan garansi pada perangkat yang mengalami kerusakan air.
Ya, klaim Apple yang satu ini memang cukup membingungkan.
The disclaimer “The guarantee does not cover damage caused by liquids”, given the emphatic advertising boast of water resistance, was considered likely to deceive consumers by not clarifying which type of guarantee it referred toBagaimana bisa mereka menghadirkan fitur ketahanan air pada perangkatnya, tanpa mau memberi jaminan jika ada masalah yang dialami karena ketidaksempurnaan fitur tersebut.