Apakah fitur ketahanan iPhone sehebat itu?
Otoritas antitrust beranggapan Apple telah merampas hak-hak yang seharusnya dimiliki konsumen.
Baca Juga: Apple Bayar Denda ke Samsung Karena Perjanjian Order Layar OLED

iPhone 12
Baca Juga: Apple Kalah di Pengadilan, Bayar $85 Juta ke WiLAN Atas Hak Paten
Selain dikenai denda, Apple juga diminta untuk menerbitkan update pemberitahuan di situs resmi versi Italia melalui tautan 'Consumer protection information'.
Tudingan atas klaim sesat Apple soal fitur ketahanan air di iPhone ini, berpotensi terjadi juga di negara-negara Uni Eropa lainnya.
Dengan begitu, bukan tidak mungkin perusahaan akan kembali dikenakan denda yang lebih besar dan hukuman lainnya. (*)