Gonzalez Rogers sebagai hakim pengadilan distrik federal California telah menyampaikan putusannya terkait masalah Epic Games vs Apple pada akhir September lalu.
Kendati demikian, putusan hakim nampaknya tak memuaskan bagi kedua pihak, baik Epic Games dan Apple.
13 September lalu, Epic Games telah melayangkan banding terhadap putusan hakim pengadilan Californiauntuk memperjuangkan sistem 'direct payment' di App Store.
Setelah Epic Games, akhir pekan lalu Apple juga mengajukan banding terhadap putusan hakim Gonzalez untuk menunda penerapan sistem pembayaran pihak ketiga untuk aplikasi-aplikasi di App Store.
Baca Juga: Keuntungan App Store dari Game Capai Rp121 T, Sony & Nintendo Kalah!
Sebagai informasi, putusan hakim Gonzalez menolak seluruh tuntutan Epic Games dan mewajibkanperusaahan tersebut untuk membayar 3,6 juta US Dollar kepada Apple atas tindakannya yang memberlakukan pembayaran pihak ketiga di luar aplikasi.
Kemudian,Pengadilan federal California memutuskan bahwa pemerintah negara bagian diminta untuk membuat peraturan agar App Store tak menjalankan model bisnisanti-persaingan.
Apple juga diminta untuk merubah kebijakan sistem pembayaran pihak ketiga App Store yang dianggap memberatkan pengembang aplikasi dan konsumen.
Banding dari Apple akan didengar oleh hakim pada bulan November mendatang.
Dengan pengajuan banding tersebut, perintah untuk merubah kebijakan sistem pembayaran pihak ketiga di App Store ditunda.
Awalnya, perubahan kebijakan sistem pembayaran pihak ketiga di App Store dijadwalkan mulai berlaku 9 Desember 2021.
Melansir dari 9to5mac, banding yang diajukan oleh Apple bisa menunda pelaksanaan putusan hingga bertahun-tahun.
Baca Juga: Apple Ijinkan Pengguna Beri Rating Aplikasi Bawaan iOS di App Store
Apple nampaknya mengajukan banding pada putusan pengadilan untuk tetap mempertahankan dominasi App Store.
Sebagai informasi, Apple telah meraup banyak keuntungan dari potongan 30% dari setiap transaksi aplikasi dan game yang ada di App Store.
Berdasarkan laporan dariWall Street Journals, keuntungan App Store dari game mencapai Rp 121,1 Triliun pada tahun fiscal 2019.
Keuntungan tersebut jauh lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh oleh Microsoft Xbox, Sony PlayStation, dan Nintendo sebagai perusahaan game.
Bahkan jika keuntungan 3 raksasa perusahaan game tersebut digabungkan, keuntungan App Store dari sektor game masih lebih besar.
Apple sepertinya tak ingin melepaskan begitu saja sumber keuntungan yang begitu besar dari App Store.
Oleh sebab itu, Apple mengjukan banding agar pengadilan menunda keputusan untuk merubah kebijakan sistem pembayaran dalam aplikasi di App Store.
Bagaimana tanggapan kalian seputar banding Apple terhadap pengadilan federal California ini?
Bagikan pendapat kalian di kolom komentar ya!
(*)