Follow Us

Kominfo Buka Blokiran PayPal dan Amazon, Transaksi Kembali Normal

Gama Prabowo - Jumat, 05 Agustus 2022 | 13:15
Ilustrasi PayPal di perangkat iPhone

Ilustrasi PayPal di perangkat iPhone

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka blokiran PayPal dan Amazon.

Kominfo membuka blokiran Paypal dan Amazon setelah kedua platform tersebut mendaftar sebagai PSE Privat di situs PSE Kominfo.

PayPal dan Amazon terdaftar di PSE Kominfo per tanggal 3 Agustus 2022.

PayPal dan Amazon di situs resmi PSE Kominfo

PayPal dan Amazon di situs resmi PSE Kominfo

Baca Juga: 4 Browser yang Bisa Tembus Pemblokiran Kominfo, Gak Perlu Instal VPN!

Sebelumnya, PayPal sempat diblokir karena platform tersebut belum terdaftar sebagai PSE Privat hingga 22 Juli 2022.

Kominfo kemudian memblokir PayPal pada 30 Juli 2022 yang membuat transaksi pengguna PayPal di Indonesia terganggu.

Pemblokiran PayPal oleh pihak Kominfo sempat diprotes keras oleh berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya mereka tak bisa mengambil uang yang berada di rekenging akun mereka.

Pada 31 Juli, Kominfo mendengar keluhan masyarakat dan memutuskan untuk membuka blokiran PayPal selama 5 hari agar pengguna dapat menarik uang mereka.

Momen tersebut juga dimanfaatkan oleh PayPal untuk mendaftar sebagai PSE Privat untuk legalitas layanan di Indonesia.

"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ujar juru bicara PayPal.

"Pengguna PayPal di Indonesia dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami pengguna kami akhir pekan lalu," imbuhnya.

Baca Juga: Cara Akses Web Diblokir Kominfo dengan iCloud Private Relay di iOS 15

Beda nasib dengan PayPal, layanan Amazon masih bisa beroperasi saat PayPal, Steam, dan platform lainnya diblokir.

Padahal, saat itu Amazon juga masih belum terdaftar sebagai PSE Privat.

Beberapa media lokal kemudian menyoroti absennya Amazon di situs PSE Kominfo dan mengkritisi hal tersebut.

Kominfo sendiri mengakui bahwa mereka masih belum melakukan pemblokiran secara merata.

Namun, per tanggal 3 Agustus 2022, layanan Amazon seperti amazon.com dan primevideo.com telah terdaftar di PSE Kominfo.

Artinya, layanan Amazon memiliki legalitas untuk beroperasi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri nomor 10 tahun 2020.

Baca Juga: Duh! Situs PSE Kominfo Diretas Hacker, Begini Nasibnya Kini

Selain PayPal dan Amazon, Kominfo juga telah membukan blokiran Steam, Yahoo, dan Origin (EA).

(*)

Editor : Bagus Hernawan

Latest