Aturan Blokir IMEI Ponsel BM di Indonesia Mulai Berlaku 18 April

Jumat, 17 April 2020 | 20:29

iPhone 11, iPhone 11 Pro, iPhone 11 Pro Max

Setelah ditunggu selama 6 bulan, akhirnya tanggal 18 April 2020 akan segera tiba.

Di tanggal tersebut pemerintah Indonesia akan mulai menjalankan aturan blokir ponsel BM (Black Market, pembelian ilegal dari luar negeri) melalui pengecekan IMEI.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang ada di setiap perangkat yang mendukung kartu selular seperti ponsel, tablet atau gadget lainnya.

Regulasi blokir IMEI ini telah ditandatangani oleh 3 kementerian yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan.

Secara singkat, regulasi ini mengatur penggunaan jaringan selular di operator Indonesia, yaitu hanya dapat digunakan oleh perangkat seluler dengan IMEI yang terdaftar.

Perangkat IMEI yang terdaftar artinya adalah produk tersebut dijual secara resmi di Indonesia lewat gerai atau toko resmi atau telah didaftarkan.

Baca Juga: 5 Info Penting Seputar Uji Coba Aturan IMEI Mulai 17 Februari 2020

Database IMEI tersebut berasal dari data di Kemenperin yang dikumpulkan dari semua operator seluler di Indonesia.

Setelah aturan ini berlaku, ponsel BM yang dibeli di luar negeri untuk dibawa ke Indonesia dan tidak membayar pajak, maka IMEI yang digunakan tidak akan terdaftar.

Itu artinya ponsel tersebut tidak dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia.

Dalam pengujian dan persiapan yang dilakukan selama 6 bulan, pemerintah melalui Kominfo akhirnya memilih mekanisme Whitelist untuk aturan blokir IMEI ponsel ilegal atau BM di Indonesia.

Dengan skema Whitelist, siapa saja yang memegang nomor IMEI dari sebuah perangkat ponsel baru yang akan dibeli, bisa melihat apakah perangkat tersebut sudah terdaftar.

Jika kurang familiar, mekanisme ini bisa disebut mirip dengan cara mengecek garansi perangkat Apple lewat Serial Number.

Cara mengecek IMEI dari perangkat ponsel baru yang akan kamu, bisa melalui laman imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Pilih Mekanisme Whitelist untuk Blokir IMEI iPhone BM

iPhone Bekas Tidak Masalah

Cek IMEI di website Kemenperin

Lantas bagaimana dengan perangkat iPhone BM atau dibeli dari luar negeri yang telah diaktifkan dan digunakan di Indonesia, sebelum aturan ini berlaku?

Bagaimana juga nasib iPhone bekas yang dijual di Indonesia?

Semua perangkat iPhone yang pernah digunakan dan diaktifkan dengan operator seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan terpengaruh dengan aturan ini.

Bahkan ketika melakukan pengecekan IMEI di laman Kemenperin dan tertulis tidak terdaftar, kamu tetap bisa menggunakan ponsel secara normal setelah 18 April.

Istilahnya aturan ini tidak berlaku surut atau tidak merugikan pengguna gadget yang telah membeli dan mengaktifkan perangkat, sebelum regulasi dijalankan.

Apple Fanboy juga masih bisa membeli iPhone dari luar negeri dan dibawa pulang ke Indonesia setelah 18 April 2020.

Syarat utamanya yaitu maksimal 1 orang hanya boleh membawa 2 perangkat dan melakukan pembayaran pajak begitu tiba di Indonesia.

Setelah membayar pajak, IMEI dari ponsel yang kamu bawa dari luar negeri akan didaftarkan untuk dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia.

Tag

Editor : Bagus Hernawan