DIRBS akan memproses seluruh database perangkat yang menyertakan nomor IMEI. Database ini didapatkan dari beragam pihak terkait.
Mulai dari Global System for Mobile Communications (GSMA) yaitu penerbit IMEI, sertifikasi Postel dari Kemkominfo, data TKDN dari Kemenperin, data impor dari Kemendag, dan data IMEI yang disimpan oleh operator seluler.
Penjelasan lengkap untuk DIRBS dapat kamu akses di laman berikut ini.
6. 17 Agustus 2019, Apa yang Akan Terjadi dengan Ponsel Black Market?
Akun Instagram @kemenperin_ri beberapa hari lalu membagikan sebuah postingan mengenai Q&A Seputar Regulasi Kontrol IMEI.
Dalam infografis yang dibagikan (10 Juli 2019), tertulis dua informasi penting.
Yaitu ponsel Black Market yang dibeli dan diaktivasi sebelum 17 Agustus 2019 akan tetap dapat dipakai. Istilah yang digunakan adalah mendapatkan pemutihan dan regulasinya sedang dipersiapkan.
Sedangkan untuk ponsel Black Market atau istilah yang digunakan adalah hp impor yang dibeli dan diaktivasi setelah 17 Agustus 2019, disebutkan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Namun dari catatan berikunya oleh CNN Indonesia (12 Juli 2019), Kominfo sudah menegaskan bahwa tanggal 17 Agustus 2019 adalah proses tandatangan tiga kementrian untuk kerjasama aturan blokir IMEI ponsel Black Market.
Ketiga kementrian tersebut adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kemenkominfo
Ya, tanggal 17 Agustus 2019 bukan tanggal untuk pemberlakuan aturan blokir IMEI ponsel Black Market di Indonesia.
“Sesungguhnya tanggal mulai belum diputuskan karena kita sedang melakukan persiapan sampai pengecekan akhir,” kata Ismail Ismail dalam wawancara eksklusif di kantor SDPPI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).