Tanggal 17 Agustus 2019 lalu, 3 kementerian di Indonesia harusnya bertemu untuk melakukan tanda tangan dari rencana peraturan blokir IMEI ponsel BM (Black Martket, import secara tidak resmi).
Namun hingga Senin, 19 Agustus 2019, belum ada pemberitaan mengenai hal tersebut.
Dari sejumlah sumber, disebutkan bahwa pemerintah Indonesia belum jadi meresmikan rencana kerja sama antar kementerian untuk aturan blokir IMEI ponsel BM.
Dikutip dari Kumparan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan bahwa dirinya belum tahu kapan pastinya aturan ini akan diterbitkan.
Rudiantara mengatakan bahwa masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan serta sejumlah koordinasi.
Beberapa diantaranya adalah masalah perpajakan dengan Menteri Keuangan. Berikut ini kutipan lengkapnya dari penuturan Rudiantara pada Minggu, 18 Agustus 2019.
“Saya belum tahu, harus konsultasi juga ke Menteri Keuangan soalnya kan ada masalah perpajakan nanti. Harus juga koordinasi sama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan juga melibatkan Kementerian Keuangan karena ada yang kaitan dengan pajak. Kalau nanti beli dari luar negeri masuk, terus nanya bayar pajak gimana kan harus ada cara-caranya,”Baca Juga: Implementasi Blokir IMEI iPhone BM Masih Dipersiapkan, 17 Agustus Baru Tanda Tangan
Masalah lainnya adalah penggunana ponsel dari luar negeri untuk turis manca negara dan lain sebagainya.
Sedangkan jika dikutip dari CNN Indonesia, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail mengatakan bahwa rencana kerja sama ini masih menunggu jadwal dari 3 kementerian terkait.
Yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.
Menurut Ismail, momen 17 Agustus bukan berarti di tandatangai pada tanggal 17 Agustus karena pada tahun ini tanggal tersebut jatuh di akhir pekan.