Apple memang telah meminta maaf atas masalah analisis Siri menggunakan tenaga manusia.
Tak hanya meminta maaf, Apple juga telah menghentikan dan mengumumkan akan merevisi aturan Siri terkait privasi pengguna.
Namun rupanya itikad Apple tersebut tidak cukup, sebab, proses hukum tetap harus berjalan.
Baca Juga: Kontraktor Apple Mendengarkan 1.000 Rekaman Siri Setiap Hari
Akibat masalah tersebut, Apple harus menghadapi tuntutan beberapa pihak terkait analisis Siri tersebut.
Salah satunya, Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia yang meminta pertanggung jawaban Apple atas masalah curi dengar tersebut.
Organisasi pemerhati privasi tersebut bahkan tengah menyelidiki apakah Apple melanggar aturan GDPR (Prelindungan Data Pengguna Umum) Uni Eropa.
Mengutip Irish Examiner, bila dinyatakan melanggar aturan, Apple berpotensi menerima denda sebesar $22 juta atau sekitar Rp 312 miliar.
Sebab, menurut aturan denda tersebut diberikan karena porsi 4 persen dari pendapatan total tahunan perusahaan.
Juru bicara DPC Irlandia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah berdiskusi Apple untuk meminta keterangan terkait proses analisis Siri.
Baca Juga: Sembari Minta Maaf, Apple Berjanji akan Perbaiki Aturan Privasi Siri
DPC Akan fokus pada bagaimana Apple mengumpulkan data menggunakan tenaga manusia dan menghubungkan dengan aturan GDPR.