Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polisi Gerebek Pabrik iPhone Rekondisi Di Tangerang, Omzet 150 Juta

Bagus Hernawan - Selasa, 19 November 2019 | 13:00
iPhone 7 Plus dan iPhone 7

iPhone 7 Plus dan iPhone 7

Produk iPhone yang sudah rusak atau tidak layak pakai, seharusnya dikirim ke bagian daur ulang untuk diurai menjadi bahan yang ramah lingkungan.

Namun baru-baru ini kepolisian di Tangerang telah melakukan penggerebekan di sebuah pabrik iPhone rekondisi ilegal.

Tepatnya pabrik ini berada di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dikutip dari Kompas Tekno, modus yang dilakukan oleh pabrik ini cukupsederhana.

Yaitu membeli iPhone bekas dengan kondisi rusak atau bermasalah dari Singapura. Kemudian dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor.

Selain tidak punya izin, perangkat iPhone tersebut kemudian diperbaiki atau dilengkapi agar bisa dijual seperti layaknya iPhone baru.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa komponen yang tidak asli dari iPhone rekondisi abal-abal ini meliputi earphone, charger, LCD, hingga bagian kamera.

Disebutkan juga bahwa para tersangka mencetak sendiri nomor IMEI dan memberikan kardus palsu.

Omzet yang didapatkan juga sudah mencapai 150 juta dalam sebulan. Strategi penjualan yang dilakukan adalah menggunakan toko online di beragam layanan digital.

“Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp 150 juta,” kata Ade.

Ade mengatakan, iPhone rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.

Baca Juga: Puluhan iPhone Berhasil Digasak Pencuri di Apple Store Kanada

Editor : MakeMac

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x