Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polisi Gerebek Pabrik iPhone Rekondisi Di Tangerang, Omzet 150 Juta

Bagus Hernawan - Selasa, 19 November 2019 | 13:00
iPhone 7 Plus dan iPhone 7

iPhone 7 Plus dan iPhone 7

Para tersangka dari kasus iPhone rekondisi abal-abal ini dijerat dengan pasal berlapis.

Diantaranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

Sebagai catatan, Apple sebetulnya juga punya sub penjualan iPhone rekondisi namun kualitasnya jauh berbeda.

Produk iPhone rekondisi resmi dari Apple diberi nama iPhone Certified Refurbished dan hanya dijual lewat Apple Online Store di beberapa negara.

iPhone Certified Refurbished adalah produk iPhone bekas yang diterima oleh Apple dari pengguna. Misalkan karena pengajuan klaim garansi atau lainnya.

Produk tersebut akan diperbaiki, diuji coba ulang dan mendapatkan suku cadang baru serta label yang jelas sebagai iPhone Certified Refurbished.

Semua suku cadang yang dipastikan baru adalah baterai, bodi bagian luar, earphone, kabel data , serta USB Wall Adapter.

Berbeda dengan iPhone versi retail, iPhone Certified Refurbished menggunakan box putih polos namun tetap menggunakan garansi sepanjang 1 tahun sejak diaktifkan.

Penjelasan lengkap untuk iPhone Certified Refurbished dapat kamu baca di artkel MakeMac berikut ini.

Editor : MakeMac

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x