Jadi, dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa mereka menggunakan facial recognition atau pengenalan wajah dari foto yang diunggah untuk membuat template wajah pengguna.
Baca Juga: Puluhan Aplikasi di iOS Mengalami Crash Akibat Facebook SDK Bermasalah
Kemudian, template yang sudah jadi disimpan ke dalam database Facebook.
Praktek pengumpulan data biometrik terus dilakukan Facebook melalui Instagram tanpa diketahui penggunannya.
Bahkan, jika dalam satu unggahan foto terdapat orang yang tak memiliki akun Instagram, alat tersebut akan tetap bekerja secara otomatis.
Atas dugaan tersebut, Facebook bisa dikenakan hukuman berupa denda sebesar $1,000 sampai $5,000. atau sekitar Rp14 juta - Rp74 juta per pelanggaran.
Baca Juga: Zoom Angkat Bicara Soal Isu Bocorkan Data Pengguna ke Facebook
Ini bukan kali pertama Facebook menghadapi masalah hukum soal data pribadi pengguna.
Berdasarkan laporan Reuters, mereka telah setuju membayar denda senilai $650 juta untuk menyelesaikan gugatan terkait masalah serupa. (*)