Penjualan barang elektronik rekondisi secara ilegal boleh dibilang cukup marak terjadi.
Tak cuma di Indonesia, tindakan tersebut juga dilakukan oleh beberapa oknum di luar negeri.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Perusahaan elektronik asal Kanada, Geep kedapatan menjual beragam produk Apple rekondisi secara ilegal.
Baca Juga: Ribuan iPhone Palsu Digunakan untuk Penipuan Apple Care
Menurut laporan iPhone Addict, lebih dari 100 ribu perangkat Apple rekondisi yang telah dijual.
Beberapa perangkat Apple yang dijual antara lain, iPhone, iPad, dan Apple Watch.
The manufacturer sued this Canadian company specializing in electronic recycling. The group resold 103,845 iPhones, iPads and Apple WatchPraktik ini kabarnya dilakukan oleh 3 orang karyawan Geep yang merupakan eksekutif perusahaan.
Baca Juga: Dengan iPhone Palsu, Mahasiswa Ini Menipu Apple Hingga $ 1 Juta
Mengetahui hal tersebut, Apple pun melayangkan gugatan terhadap Geep.
Perusahaan pimpinan Tim Cook itu meminta kompensasi atas perangkat mereka yang dicuri dan dijual secara ilegal.
Detailnya, Apple menginginkan 100 persen keuntungan yang diperoleh plus tambahan uang sekitar Rp144 juta.
Upon arrival, Apple claims 100% of the profits made from the sale of the stolen products and an additional 31 million Canadian dollars (19.87 million euros).Baca Juga: Apple Akhirnya Jual iPhone XR Refurbished, Harga Mulai 7 Jutaan
Selain itu, Apple juga ingin agar jumlah perangkat yang dikembalikan bisa lebih dari 103.945 unit.
Geep berdalih, mereka tak tahu-menahu soal praktik penjualan produk Apple rekondisi secara ilegal tersebut.
Perusahaan meminta untuk pihak yang bersangkutan agar bertanggungjawab atas perbuatan yang dibuat.
Geep wants the executives responsible for the act to be the ones who pay if justice proves Apple rightBaca Juga: Mengenal iPhone Refurbished Apple yang Sebenarnya
Sebagai informasi, gugatan ini sebanarnya sudah dilayangkan Apple sejak Januari lalu.
Kemudian Geep mengajukan banding pada Juli. Namun, dokumen-dokumen terkait baru saja dirilis.
Sehingga informasi terkait hal tersebut baru bisa tercium ke permukaan. (*)