Follow Us

Regulator di Brazil Denda Apple Senilai Rp 28 Miliar, Simak Alasannya!

Gama Prabowo - Minggu, 21 Maret 2021 | 10:55
iPhone 12 Pro

iPhone 12 Pro

Regulator perlindungan konsumen Brazil, ProconSP memutuskan untuk mendenda Apple terkait beberapa kebijakan penjualan dan masalah pelayanan konsumen.

Melansir dari 9to5mac.com, Pada 19 Maret lalu, ProconSP memberikan denda sebesar Rp 28 Miliar kepada Apple karena tak menyertakan charger pada penjualan iPhone 12.

Selain itu, ProconSp juga menuduh Apple telah melakukan iklan yang menyesatkan dan tak mampu mengatasi permasalahan konsumen terkait masalah fungsional di perangkatnya.

Baca Juga: 7 Alasan iPhone 12 Mini Dibilang Gak Laku, dari Harga Hingga 5G

Perselisihan ProconSP dan Apple terkait kebijakan penjualan Apple bermula pada Oktober 2020 lalu.

Awalnya, ProconSP mempertanyakan kebijakan perusahaan Apple yang menjual iPhone 12 tanpa menyertakan charger.

Apple memutuskan untuk tidak menyertakan charger di iPhone 12 dengan alasan pengurangan bahan mentah yang mampu meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

Selain itu, Apple juga bisa menghemat ukuran box iPhone 12 dan menghemat biaya pengiriman. Namun, alasan ini masih belum bisa diterima oleh Procon SP.

Pada November 2020, ProconSP juga mengungkapkan bahwa Apple tidak mendemonstrasikan kampanye iPhone yang ramah lingkungan.

ProconSP menganggap promosi Apple tak sesuai dengan alasan ramah lingkungan terkait peniadaan charger di penjualan iPhone 12.

Baca Juga: Pengguna iPhone 11 dan iPhone 12 Keluhkan Warna Bodi Aluminium Luntur

Selain itu, ProconSP juga menuduh Apple gagal membantu pelanggan terkait beberapa masalah fungsional di perangkat iPhone 11 Pro.

Editor : Bagus Hernawan

Baca Lainnya

Latest