Bulan Maret ini, Apple harus menghadapi tuntutan hukum karena peristiwa kebakaran di rumah salah satu konsumennya.
Melansir dariTheregister.com, konsumen iPad bernama Plaintif Michael Macaluso mengklaim bahwa rumahnya mengalami kebakaran yang disebabkan oleh sistem kelistrikan pada baterai iPad yang cacat.
Atas peristiwa tersebut, Macaluso mengajukan tuntutan terhadap Apple di pengadilan distrik Philadelphia, Pensylvania, Amerika Serikat.
Baca Juga: Dianggap Plagiat Logo, Apple Tuntut Perusahaan Bernama Prepear
Dalam tuntutannya, Macaluso menyebutkan bahwa ia tidak melakukan modifikasi, menyalahgunakan, atau membuat perubahan apapun terhadap perangkat iPad miliknya.
Macaluso menggunakan iPad secara wajar sesuai dengan panduan penggunaan.
Hal ini membuka kemungkinan bahwa Apple menjual produknya dengan kurang teliti.
Baca Juga: iPhone X Meledak di Saku, Pengguna Layangkan Gugatan Terhadap Apple
Lantas, ganti rugi apa yang diinginkan Macaluso dalam tuntutannya terhadap Apple?
Allstate Insurance sebagai perusahaan asusransi Macaluso telah mengeluarkan uang senilai 142.000 US Dollar atau sekitar Rp 2 Miliar untuk memeperbaiki rumah Macaluso.
Macaluso menggandeng firma hukum Leca Levine untuk menuntut Apple agar mau membayar ganti rugi perbaikan rumahkepada perusahaan asuransinya.
Baca Juga: Perusahaan Ini Gugat Apple Terkait Hak Paten Prosesor Apple Silicon
Peristiwa perangkat Apple terbakar atau meledak bukan pertama kalinya terjadi.
Pada tahun 2019 lalu, iPhone X meledak di dalam kantong celana ilmuwan asal Australia bernama Robert De Rose.
Selain itu, Julia Ireland Meo dari New Jersey juga mengalami kebakaran rumah yang diduga karena perangkat iPad rusak.
Julia kehilangan ayahnya dalam kebakaran tersebut dan memutuskan untuk menuntut ganti rugiterhadapApple.
Baca Juga: Bocorkan Data Perusahaan, Apple Gugat Mantan Karyawannya ke Pengadilan
Bagaimana tanggapan kalian atas peristiwa ini? tulis di kolom komentar ya!(*)