Layanan besutan Apple seperti Apple Music, Apple TV+, hingga Apple Arcade terancam diblokir oleh Kementerian Komunkasi dan Informatika (Kominfo).
Pasalnya, pihak Apple belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, perusahaan penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar sebagai PSE di situs Kominfo, termasukApple yang merupakan pengembang dan penyelenggara layanan Apple Music, Apple TV+, dkk.
Baca Juga: App Store Blokir 1,6 Juta Aplikasi Berbahaya, Hindarkan Pengguna dari Penipuan
Kominfo menegaskan bahwa perusahaanPSE dilingkup privat dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing) harus mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.
Jika perusahaanPSE tak mendaftar dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberi peringatan keras hingga pemblokiran layanan.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," ujar Dirjen Aptikan Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sebagaimana dikutip dariKompas Tekno.
Berdasarkan pantuan MakeMac di situs resmi Kominfo pada Rabu (6/7),Apple masih belum terdaftar sebagai PSE Asing.
Layanan Apple seperti Apple TV+, Apple Music, hingga Apple Arcade pun tak ditemukan di daftar layanan legal yang beroperasi di Indonesia.
Artinya, layanan Apple tersebut berpotensi diblokir pemerintah jika tak segera mendaftar sebagai PSE asing di resmi situs Kominfo.
Kebijakan PSE bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.
Peraturan pendaftaran PSE mewajibkan perusahaan pengembangaplikasi untuk mendaftar melalui sistem onlinesingle submission-risk based approach (OSS-RBA).
Jika pengembang telah terdaftar, mereka mendapatkan surat izin resmi dari pemerintah untuk mengoperasikan layanannya di Indonesia.
Dilansir dariKompas Tekno, perusahaan pengembang aplikasi harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat informasi sebagai berikut:
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dll.
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Kewajiban untuk melakukan uji kelayakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga artikel ini ditulis, baru 80 layanan elektronik seperti aplikasi, game, dan platform sosial media yang terdaftar di situs resmi Kominfo.
Sejumlah perusahaan teknologi raksasa seperti Meta, Google, dan Amazon masih belum terdaftar sebagai PSE asing di situs Kominfo.
(*)