Produk iPhone yang sudah rusak atau tidak layak pakai, seharusnya dikirim ke bagian daur ulang untuk diurai menjadi bahan yang ramah lingkungan.
Namun baru-baru ini kepolisian di Tangerang telah melakukan penggerebekan di sebuah pabrik iPhone rekondisi ilegal.
Tepatnya pabrik ini berada di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Dikutip dari Kompas Tekno, modus yang dilakukan oleh pabrik ini cukupsederhana.
Yaitu membeli iPhone bekas dengan kondisi rusak atau bermasalah dari Singapura. Kemudian dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor.
Selain tidak punya izin, perangkat iPhone tersebut kemudian diperbaiki atau dilengkapi agar bisa dijual seperti layaknya iPhone baru.
Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa komponen yang tidak asli dari iPhone rekondisi abal-abal ini meliputi earphone, charger, LCD, hingga bagian kamera.
Disebutkan juga bahwa para tersangka mencetak sendiri nomor IMEI dan memberikan kardus palsu.
Omzet yang didapatkan juga sudah mencapai 150 juta dalam sebulan. Strategi penjualan yang dilakukan adalah menggunakan toko online di beragam layanan digital.
“Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp 150 juta,” kata Ade.Baca Juga: Puluhan iPhone Berhasil Digasak Pencuri di Apple Store KanadaAde mengatakan, iPhone rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.
Para tersangka dari kasus iPhone rekondisi abal-abal ini dijerat dengan pasal berlapis.
Diantaranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
Sebagai catatan, Apple sebetulnya juga punya sub penjualan iPhone rekondisi namun kualitasnya jauh berbeda.
Produk iPhone rekondisi resmi dari Apple diberi nama iPhone Certified Refurbished dan hanya dijual lewat Apple Online Store di beberapa negara.
iPhone Certified Refurbished adalah produk iPhone bekas yang diterima oleh Apple dari pengguna. Misalkan karena pengajuan klaim garansi atau lainnya.
Produk tersebut akan diperbaiki, diuji coba ulang dan mendapatkan suku cadang baru serta label yang jelas sebagai iPhone Certified Refurbished.
Semua suku cadang yang dipastikan baru adalah baterai, bodi bagian luar, earphone, kabel data , serta USB Wall Adapter.
Berbeda dengan iPhone versi retail, iPhone Certified Refurbished menggunakan box putih polos namun tetap menggunakan garansi sepanjang 1 tahun sejak diaktifkan.
Penjelasan lengkap untuk iPhone Certified Refurbished dapat kamu baca di artkel MakeMac berikut ini.