Masih ingat dengan rencana pemerintah Indonesia untuk melakukan blokir akses selular di ponsel BM (Black Market)?
Aturan yang sudah ditandatangani pada tahun 2019 ini masih terus dipersiapkan, kabarnya akan mulai berjalan pada April 2020.
Namun menurut Menkominfo Johnny Plate, kementerian Kominfo akan melakukan uji coba pada Februari 2020.
Hal tersebut diutarakan oleh Menkominfo, Johnny Plate. “Bulan Februari nanti,” kata Johnny dengan singkat kepada KompasTekno, Selasa (28/1/2020).Baca Juga: Aturan Blokir IMEI Ponsel Ilegal Baru Berlaku April 2020
Dikutip dari Kompas Tekno, Johnny Plate belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme uji coba yang akan dilakukan.
Karena untuk melakukan uji coba tersebut, ada beberapa pihak yang akan terlibat.
Salah satunya adalah operator seluler yang disebut sebagai ujung tombak implementasi regulasi.
Pihak operator selular harus memiliki alat Equient Identity Register (EIR) untuk mendeteksi ponsel mana saja yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Proses deteksi ini menggunakan data IMEI yang menjadi nomor unik dari setiap ponsel.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah 15 digit nomor unik yang menjadi identitas utama dari setiap perangkat dengan koneksi seluler.
Secara sederhana, mekanisme pengendalian ponsel BM dilakukan pihak operator adalah mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya.