Jika IMEI tersebut tidak terdaftar di database resmi yang disimpan pemerintah, maka perangkat dianggap masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal, dikenal dengan istilah BM (Black Market).
Ponsel BM yang terbukti dengan cara pengecekan di atas, akan terkena blokir akses jaringan selular dari operator di Indonesia.
Bagaimana dengan ponsel BM yang dibeli sebelum aturan ini dijalankan?
Mengambil penjelasan yang pernah tim MakeMac bagikan, rencana aturan blokir IMEI untuk ponsel BM ini tidak akan berlaku surut.
Artinya, semua ponsel yang sudah terhubung ke jaringan seluler di Indonesia sampai dengan peraturan berlaku, tidak akan mendapatkan pemblokiran.
Itu artinya ponsel BM (Black Market) yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020 tidak akan diblokir.
Sedangkan untuk mekanisme pendaftarannya, belum ada penjelasan lebih lanjut. Kita tunggu saja ya.