Di tahun 2020, Apple resmi merilis iPhone 12 untuk banyak negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia.
Sama seperti iPhone seri sebelumnya, iPhone 12 dijual dengan harga yang relatif tinggi.
Karena nilainya yang tinggi, iPhone 12 berpotensi menjadi incaran orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, iPhone 12 menjadi motif utama seorang oknum supir taksi online melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Apple Pangkas Harga iPhone 12, iPhone 11 dan Masih Jual iPhone SE
Melansir dariTribunnews, Nico Lesmana Tarigan seorang supir taksi online asal Medan, Sumatera Utara nekatmenculik dan mencuri iPhone 12 milik penumpangnya.
Identitas dari penumpang yang menjadi korban Nico adalah Graciella Chandra, seorang wanita berusia 23 tahun.
Selain itu, Nico juga melakukan penganiayaan dan tindak kekerasan kepada Graciella.
Lalu, bagaimana kronologi lengkap tindak kriminal yang dilakukan Nico?
Awalnya, Graciella menumpang mobil Toyota Rush yang dikendarai oleh Nico.
Saat di dalam mobil,Graciella nampak memainkan iPhone 12 putih miliknya, sehingga memancing niat buruk dari Nico.
Nico yang tidak bisa menahan keinginan buruknya akhirnya berbuat nekat dan menculik Graciella dengan niatan merampas iPhone 12 milik korban.
Saat dalam perjalanan, korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara membuka paksa bagasi belakang hingga akhirnya terjatuh dan luka-luka,namun iPhone 12 miliknya berhasil diambil Nico.
Baca Juga: Program Perbaikan Masalah Suara iPhone 12 Resmi Hadir Secara Gratis
Ketika sudah digelandang ke kantor Kepolisan, Nico Lesmana mengaku tergiur dengan smartphone iPhone 12 putih milikGraciella, sehingga nekatbertindak kriminal.
"Karena melihat hanphone yang dimiliki korban," kata Nico mengutip dariTribunnews(26/11).
Rencananya, iPhone 12hasil rampasannya itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Lebih lanjut, selain iPhone 12, Nico jugadikabarkan sempatmeminta nomor pin ATM Graciella, yang mana isi uangnya akan dikuras.
"Meminta pun ATM juga mau dikuras uangnya," ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji seperti dikutip viaTribunnews.
Ketika pihak Polisi menanyai soal keterlibatannya dalam penculikan warga Jalan Avros, Medan, Nico berbohong dan mengaku tidak terlibat.
Bahkan saat polisi menghubungi nomor pelaku yang tertera di aplikasi taksi online, ia mengaku namanya bukanNicoLesmanaTarigan, melainkan Rizky Wibowo.
Selain itu, Nico juga tidak mengakui kalau dirinya bekerja sebagaisupir taksi online.
Akhirnya, Kepolisan memutuskan untuk langsung pergi ke alamat rumah Nico dan melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Harga iPhone 11 dan iPhone 12 di iBox Turun Drastis, Buruan Upgrade!
Ketika mobil pelaku digeledah, ditemukan barang bukti beruparambut korban beserta jepitan rambut korban di bagasi belakang.
Kemudian, Polisi memaksa Nico untuk menyerahkan barang rampasannya, dan Nico pun mengembalikaniPhone 12 warna putih beserta chargernya.
Seperti sudah disebutkan, Nico mengaku telahmenculik, menganiaya dan merampas harta benda korban.
Atas perbuatannya dalam menculik, menganiaya, dan merampas iPhone 12 milik Graciella, Nico terancam kurungan penjara selama sembilan tahun. (*)