Bagaimana dengan Ponsel yang Sudah Dibeli?
Kamu bisa melakukan pengecekan apakah nomor IMEI dari ponsel yang kamu gunakan sudah terdaftar di database milik Kemenperin.Caranya tinggal salin nomor IMEI dan cek di laman imei.kemenperin.go.id
Sebagai tambahan, semua ponsel yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan peraturan ini berlaku, tidak akan mendapatkan pemblokiran.
Itu artinya ponsel BM (Black Market) yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020 tidak akan diblokir.
Sebelumnya aturan blokir IMEI untuk ponsel ilegal akan disahkan pada 17 Agustus 2019.
Namum karena beberapa pihak terkait belum siap, akhirnya aturan ini baru disahkan pada hari terakhir kerja untuk para kementerian.