Follow Us

Kominfo Uji Coba Aturan IMEI untuk Ponsel BM Mulai Februari 2020

Bagus Hernawan - Kamis, 30 Januari 2020 | 17:30
iPhone 11, iPhone 11 Pro, iPhone 11 Pro Max

iPhone 11, iPhone 11 Pro, iPhone 11 Pro Max

Masih ingat dengan rencana pemerintah Indonesia untuk melakukan blokir akses selular di ponsel BM (Black Market)?

Aturan yang sudah ditandatangani pada tahun 2019 ini masih terus dipersiapkan, kabarnya akan mulai berjalan pada April 2020.

Namun menurut Menkominfo Johnny Plate, kementerian Kominfo akan melakukan uji coba pada Februari 2020.

Hal tersebut diutarakan oleh Menkominfo, Johnny Plate. “Bulan Februari nanti,” kata Johnny dengan singkat kepada KompasTekno, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Aturan Blokir IMEI Ponsel Ilegal Baru Berlaku April 2020

Dikutip dari Kompas Tekno, Johnny Plate belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme uji coba yang akan dilakukan.

Karena untuk melakukan uji coba tersebut, ada beberapa pihak yang akan terlibat.

Salah satunya adalah operator seluler yang disebut sebagai ujung tombak implementasi regulasi.

Pihak operator selular harus memiliki alat Equient Identity Register (EIR) untuk mendeteksi ponsel mana saja yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Proses deteksi ini menggunakan data IMEI yang menjadi nomor unik dari setiap ponsel.

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah 15 digit nomor unik yang menjadi identitas utama dari setiap perangkat dengan koneksi seluler.

Secara sederhana, mekanisme pengendalian ponsel BM dilakukan pihak operator adalah mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya.

Jika IMEI tersebut tidak terdaftar di database resmi yang disimpan pemerintah, maka perangkat dianggap masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal, dikenal dengan istilah BM (Black Market).

Ponsel BM yang terbukti dengan cara pengecekan di atas, akan terkena blokir akses jaringan selular dari operator di Indonesia.

Bagaimana dengan ponsel BM yang dibeli sebelum aturan ini dijalankan?

Mengambil penjelasan yang pernah tim MakeMac bagikan, rencana aturan blokir IMEI untuk ponsel BM ini tidak akan berlaku surut.

Artinya, semua ponsel yang sudah terhubung ke jaringan seluler di Indonesia sampai dengan peraturan berlaku, tidak akan mendapatkan pemblokiran.

Itu artinya ponsel BM (Black Market) yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020 tidak akan diblokir.

Sedangkan untuk mekanisme pendaftarannya, belum ada penjelasan lebih lanjut. Kita tunggu saja ya.

Editor : Bagus Hernawan

Baca Lainnya

Latest