Baca Juga: Aturan Blokir IMEI Ponsel BM di Indonesia Mulai Berlaku 18 April
Laman sumber juga menjelaskan perbedaan skema blacklist dan whitelist untuk penerapan aturan blokir IMEI dari ponsel BM.
Blacklist adalah skema yang menerapkan standar “normally on”. Yaitu pemilik ponsel baik legal atau BM tetap dapat mengakses internet begitu ponsel aktif dan dinyalakan.
Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan dikenali sistem dalam beberapa haru, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar akan segera diblokir.
Sedangkan untuk mekanisme whitelist menggunakan standar normally off. Yaitu hanya pemilik ponsel dengan IMEI terdaftar, ponsel resmi yang dijual di Indonesia atau ponsel yang sudah bayar pajak saja yang akan mendapatkan sinyal.
Dengan metode whitelist, calon pembeli dapat melihat apakah IMEI dari ponsel tersebut sudah terdaftar atau belum sejak belum terjadi transaksi.
Narasumber berita juga menjelaskan bahwa mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) milik Kemenperin saat ini masih belum selesai dikonfigurasi.
Kendala ini tentunya menjadi hambatan bagi pihak operator yang sudah siap dan memasang Equipment Identity Register (EIR) yaitu mesin deteksi IMEI untuk ponsel BM yang mereka pasang.
Bagaimana pendapat kamu mengenai aturan blokir IMEI untuk ponsel BM yang masih belum berjalan? Bagikan di kolom komentar ya.