Masih dikutip dari Kompas Tekno, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi memberikan penjelasan untuk hal ini.
Menurut Heru, pembelian ponsel secara hand carry dari luar negeri hanya dibatasi 2 perangkat.
Kamu juga harus membayar pajak untuk ponsel tersebut setelah tiba di Indonesia agar dapat melakukan proses pendaftaran IMEI.
Disebutkan juga bahwa ponsel yang wajib membayar pajak adalah perangkat dengan harga minimal 500 dollar AS atau sekitar 7 juta Rupiah.