Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Pilih Mekanisme Whitelist untuk Blokir IMEI iPhone BM

Bagus Hernawan - Senin, 02 Maret 2020 | 16:00
iPhone 11 Pro
MakeMac

iPhone 11 Pro

Pemerintah Indonesia akan segera memberlakukan aturan blokir akses selular untuk ponsel BM (Black Market) atau ponsel yang dibeli dari luar negeri dan tidak membayar pajak.

Aturan ini akan diberlakukan mulai 18 April 2020. Sebelumnya pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah uji coba bersama beberapa layanan operator selular.

Dalam catatan terbaru dari laman Kompas Tekno, disebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan skema Whitelist untuk prosedur blokir IMEI di iPhone BM.

Skema Whitelist digunakan agar calon pembeli ponsel terbaru, dapat mengecek IMEI dari produk yang akan dibeli. Apakah sudah terdaftar di website imei.kemenperin.go.id atau belum.

Dengan skema Whitelist, siapa saja yang memegang nomor IMEI dari sebuah perangkat ponsel baru yang akan dibeli, bisa melihat apakah perangkat tersebut sudah terdaftar.

Mekanisme pengecekan yang diberikan bisa disebut mirip dengan cara mengecek garansi perangkat Apple lewat Serial Number.

Langkah ini dilakukan sebagai tindakan prefentif dan memudahkan calon pengguna, untuk mengecek IMEI dari ponsel yang akan dibeli.

“Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli,” ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga: 5 Info Penting Seputar Uji Coba Aturan IMEI Mulai 17 Februari 2020

Narasumber berita juga menyebutkan bahwa aturan ini berlaku ke depan.

Artinya ponsel ilegal atau iPhone BM yang telah dibeli, diaktifkan dan menggunakan sim card dari operator di Indonesia sebelum 18 April 2020, tidak akan terdampak pada aturan ini, meskipun tidak terdaftar di database Kemenperin.

Bagaimana jika kamu membeli ponsel dari luar negeri dalam kondisi baru, setelah 18 April 2020?

Masih dikutip dari Kompas Tekno, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi memberikan penjelasan untuk hal ini.

Menurut Heru, pembelian ponsel secara hand carry dari luar negeri hanya dibatasi 2 perangkat.

Kamu juga harus membayar pajak untuk ponsel tersebut setelah tiba di Indonesia agar dapat melakukan proses pendaftaran IMEI.

Disebutkan juga bahwa ponsel yang wajib membayar pajak adalah perangkat dengan harga minimal 500 dollar AS atau sekitar 7 juta Rupiah.

Editor : MakeMac

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x