Jika kurang familiar, mekanisme ini bisa disebut mirip dengan cara mengecek garansi perangkat Apple lewat Serial Number.
Cara mengecek IMEI dari perangkat ponsel baru yang akan kamu, bisa melalui laman imei.kemenperin.go.id.
Baca Juga: Pemerintah Pilih Mekanisme Whitelist untuk Blokir IMEI iPhone BM
iPhone Bekas Tidak Masalah
Lantas bagaimana dengan perangkat iPhone BM atau dibeli dari luar negeri yang telah diaktifkan dan digunakan di Indonesia, sebelum aturan ini berlaku?
Bagaimana juga nasib iPhone bekas yang dijual di Indonesia?
Semua perangkat iPhone yang pernah digunakan dan diaktifkan dengan operator seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan terpengaruh dengan aturan ini.
Bahkan ketika melakukan pengecekan IMEI di laman Kemenperin dan tertulis tidak terdaftar, kamu tetap bisa menggunakan ponsel secara normal setelah 18 April.
Istilahnya aturan ini tidak berlaku surut atau tidak merugikan pengguna gadget yang telah membeli dan mengaktifkan perangkat, sebelum regulasi dijalankan.
Apple Fanboy juga masih bisa membeli iPhone dari luar negeri dan dibawa pulang ke Indonesia setelah 18 April 2020.
Syarat utamanya yaitu maksimal 1 orang hanya boleh membawa 2 perangkat dan melakukan pembayaran pajak begitu tiba di Indonesia.
Setelah membayar pajak, IMEI dari ponsel yang kamu bawa dari luar negeri akan didaftarkan untuk dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia.